Search

Kemenag Lampung Selatan Bentuk IPARI

Admin 26 Sep 2023 Bimas Islam
Kemenag Lampung Selatan Bentuk IPARI

Kemenag Lampung Selatan Bentuk IPARI

Lampung Selatan (Kemenag) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan pembentukan pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Lampung Selatan dan Reorganisasi Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) 2023-2027 bertempat di Aula Kantor Kemenag Lampung Selatan, Selasa (26/9/2023)

Kegiatan pembentukan IPARI tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI nomor B.4062/DT.II.III/HM.01/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

“IPARI sebagai wadah peningkatan profesionalitas penyuluh lintas agama agar perannya lebih eksis baik sebagai agen perubahan maupun agen pembangunan, organisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyuluh agama.” ucap Kakankemenag Kab.Lampung Selatan, H. Ashari saat pembentukan IPARI Kabupaten Lampung Selatan.

Lebih lanjut, Ia katakan penyuluh merupakan instrumen transformasi sosial, Instrumen yang akan mengubah dan mencerahkan masyarakat, karenanya organisasi ini menuntut kita untuk menjadi lebih baik.

“Kami memahami, IPARI ini merupakan organisasi profesi penyuluh agama yang akan menjadi mitra kerja Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena itu, yang menjadi pengurus terpilih akan merumuskan dan menyepakati desain dan arah kebijakan IPARI. Diharapkan ke depan, semua pengurus IPARI akan menyukseskan program-program pembangunan di bidang Agama,” tutur Ashari.

Sebagai penyuluh agama kita harus melaksanakan tugas sesuai indicator kinerja, hari ini kita akan membentuk pokjaluh dan IPARI yang keduanya dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban karena penyuluh sebagai garda terdepan Kementerian Agama.

Tujuan dibentuknya IPARI yaitu Membina dan mengembangkan Kompetensi Penyuluh Agama yang profesional dan berintegritas, Menjalin persatuan dan kesatuan Penyuluh Agama, Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penyuluh Agama, Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/ atau konsultasi hukum, dan Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina dan instansi terkait lainnya.

Sedangkan tugas IPARI adalah Menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama, Memberikan advokasi atau konsultasi, Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi dan Menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina.

Turut hadir dalam pembentukan IPARI tersebut, Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Ketua Pokjaluh dan Penyuluh Agama Kabupaten Lampung Selatan.(SDP)