SOP PPID

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

I. Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Lampung Selatan menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik.

 

II. Dasar Hukum

    1. Undang-Undang    Republik    Indonesia    Nomor   14    Tahun   2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
    3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
    4. Peraturan   Komisi    Informasi   Nomor   1   Tahun   2013   tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
    5. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
    6. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
    7. Peraturan   Mahkamah   Agung    No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
    8. Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama;

 

III. Visi, Misi , dan Motto

Visi              : Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi              :         

  1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan transparan
  2. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Pelayan Informasi
  3. Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

Motto         : Melayani dengan ikhlas

 

  1. Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan memberikan layanan langsung melalui Desk Layanan Informasi Publik yang terdiri atas sekretariat layanans. Selain itu, PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara  lain dengan menggunakan telepon/Hp/Wa. Telp/ Fax: 0727-32243 – 0813.6882.7530

 

Surat Elektronik (email) :   ppid@kemenaglamsel.com atau

humas@kemenaglamsel.com

website :     https://ppid.kemenaglamsel.com dan

https://kemenaglamsel.com

 

Selengkapnya SOP PPID