Lampung Selatan (humas) -- Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi sebagian para pencari kerja, karena dipandang sebagai satu pekerjaan dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua. Namun, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS. Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan. Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Dianggap mengundurkan diri Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Adakah peluang bagi seorang PNS untuk mengajukan lokasi kerja? Koordinator kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar, mengatakan, masih ada peluang bagi PNS untuk mengajukan pindah lokasi kerja. Catatannya, dikabulkan atau tidaknya tergantung apakah beberapa kondisi terpenuhi. "Terus kenapa PNS bisa pindah? Karena instansi tempat asal mau melepas dan instansi yang baru mau menerima," kata zulfikar, Rabu (01/02/2023). Yang selama ini diketahui, perempuan PNS yang memiliki suami juga PNS, bisa mengajukan pindah lokasi tugas dengan alasan "ikut suami".
Namun, Zulfikar kembali menegaskan, dikabulkan atau tidaknya permintaan pindah tergantung pada hal di atas. "Mengikuti suami bisa sebagai salah satu alasan, tetapi tergantung PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah mengabulkan permintaan PNS tersebut, disetujui atau tidak. Jika tenaganya masih dibutuhkan dan belum ada yang menggantikan, bisa saja tidak disetujui oleh PPK," jelas Zulfikar. Ia menjelaskan, sesungguhnya ada maksud tersendiri di balik penempatan PNS di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus sesuai dengan daerah domisilinya. “Tujuan itu adalah untuk merekatkan bangsa yang terdiri dari beragam suku dan budaya ini, dan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sanggup atau mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI," kata Zulfikar. Oleh karena itu, ia meminta setiap orang yang akan mendaftarkan diri menjadi seorang PNS untuk mempertimbangkan hal ini dengan matang. "(Meminta pindah) Sebelum 10 tahun (diangkat PNS) bisa dianggap mengundurkan diri. Makanya ini harus jadi perhatian para pelamar sebelum memutuskan untuk memilih instansi," ujar Zulfikar. Satu hal yang perlu diingat, tidak semua permohonan pindah dapat dikabulkan. Jika terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan seorang PNS pindah dari tempatnya bertugas padahal tidak mendapatkan izin, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri." (Admin/Septo)
Download PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021