Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. LAMPUNG SELATAN

Jalan Indra Bangsawan No.6 Kalianda Telephon/ Fax (0727) 322243

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA BERTUGAS MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA DALAM WILAYAH KABUPATEN/ KOTA BERDASARKAN KEBIJAKAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota

 

Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam

Fungsi Seksi PAKI :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  4. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam (PAI)