Kemenag Lampung Selatan (Humas) – Sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia, Indonesia merancang visi besar untuk menjadi pusat halal dunia. Salah satu komitmen yang dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencapai visi tersebut adalah melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa Kementerian dan Lembaga menjadi strategi untuk mempercepat implementasi tersebut.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas Sertifikat Halal Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (12/5).
Diikuti peserta sejumlah 22 pendamping PPK Kabupaten Lampung Selatan yang sebagian besar merupakan penyuluh agama Islam, acara dibuka secara resmi oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan H. Abdul Haris mewakili kepala kantor.
Dalam sambutannya, H. Abdul Haris menyampaikan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk 1 juta Kouta sertifikat halal melalui mekanisme self-declare atau deklarasi secara mandiri harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
“Pelaku usaha masih perlu terus diedukasi bahwa sertifikasi ini bukan administrasi semata, tetapi juga menjadi sebuah standar yang berlaku baik nasional maupun global. Tentu saja, ini akan membawa dampak bagi perdagangan dan perekonomian sebuah negara,” tegasnya.
Ragam upaya yang dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi produk halal berkaitan erat dengan visi Indonesia sebagai pusat produsen halal. Semakin banyak produk UMKM yang masuk ke rantai nilai produk halal global, maka semakin besar potensi mencapai visi tersebut. Sebab, syarat utama agar UMKM dapat menembus pasar halal global adalah sertifikasi halal. (SDP)