Search

Pembinaan Guru Sertifikasi Baru TA 2023 Kemenag Lampung Selatan

Admin 01 Feb 2024 Pendidikan Madrasah
Pembinaan Guru Sertifikasi Baru TA 2023 Kemenag Lampung Selatan

Pembinaan Guru Sertifikasi Baru TA 2023 Kemenag Lampung Selatan

Lampung Selatan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan pembinaan kepada Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Baru Tahun Anggaran 2023 di Aula tertutup, Kamis 01/02/2024.Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kantor H. Ashari SE.,M.Pd.I bersama Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Haris, S.Ag.,M.H.I dan Kasi Penmad H. Aprizandi, S.Fil.I.,M.Kom.I.

Dalam laporannya H. Aprizandi menyampaikan bahwa guru penerima tunjangan sertifikasi baru tahun anggaran 2023 berjumlah 70 orang yang terdiri dari guru PNS dan guru Non PNS.

H. Aprizandi juga mengingatkan tunjangan sertifikasi merupakan penunjang bagi guru untuk meningkatkan kompetensi guru seperti membeli buku ataupun perangkat pembelajaran lainnya.

Selanjutnya Kakankemenag Kabupaten Lampung Selatan, H. Ashari menyampaikan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban dari seorang guru.”Guru tidak hanya memberikan contoh tapi menjadi contoh bagi peserta didik, guru membina, mengarahkan dan membimbing peserta didik yang itu merupakan tugas mulia” tandas H. Ashari

H. Ashari juga memberikan motivasi kepada peserta kegiatan agar disukai oleh siswanya, juga memberikan gambaran bahwa kualitas peserta didik dipengaruhi oleh guru yang berkualitas.

“Ilmu itu tidak bisa stagnan dan harus berkembang, jadi kita dituntut untuk menyesuaikan sebagai tuntutan perkembangan zaman seperti saat ini beberapa kegiatan pembelajaran, Pendidikan atau pelatihan dengan menggunakan IT”.

Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat profesi kepada guru sebagai wujud pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Hal ini selaras dengan tuntutan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.

“Pemberian sertifikasi guru menurut UU tersebut bertujuan untuk menilai profesionalisme guru guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tingkat dasar dan menengah. Pengakuan profesionalismenya dinyatakan dalam sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini juga bermanfaat untuk melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru dan meningkatkan kesejahteraan guru,” katanya.

Lebih lanjut Kakankemenag menjelaskan bahwa sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan. Pertama untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kedua meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, dan ketiga meningkatkan profesionalisme guru.tutupnya (SDP)