Search

Kemenag Lampung Selatan Sosialisasikan Revisi Juknis BOP RA

Admin 28 Jun 2022 Raudlatul Athfal
Kemenag Lampung Selatan Sosialisasikan Revisi Juknis BOP RA

Kemenag Lampung Selatan Sosialisasikan Revisi Juknis BOP RA

Lampung Selatan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Selatan, H. Ashari, S.E., M.Pd.I Selasa (28/06/2022) membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) di Aula Kantor Kemenag Lampung Selatan.

Kepala Kantor Kemenag Lamsel didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Aprizandi, S.Fil.I.,M.Kom.I beserta jajarannya dan juga Pengawas RA Hawiyah Yusiana, M.Pd. Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala dan Operator RA yang ada di Kab. Lampung Selatan.

Dalam arahannya Kakankemenag H. Ashari meminta kepada seluruh Kepala RA untuk membaca, mempelajari, memahami dan memaknai terjadinya perubahan/revisi juknis karena juknis atau juklak terbit untuk meminimalisir kesalahan penggunaan dana, serta terjadinya perubahan dari beberapa item dan pasal juklak dan juknis untuk penyempurnaan setelah dievaluasi pelaksanaannya.

H. Ashari juga menekankan kepada Kepala RA untuk terus belajar terhadap perubahan-perubahan juknis, jangan hanya menerima informasi tanpa menelaah isi dari perubahan juknis. Setelah itu buat perencanaan dan tentukan skala prioritas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan.

Sosialisasi ini diadakan berdasarkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Kasi Penmad berpesan kepada para peserta untuk membaca dan menelaah juknis BOP dengan teliti dan cermat, patuhi ketentuan semua yang tertuang di Juknis BOP serta perubahan yang terdapat pada ketentuan Bab IV terkait pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI” penambahan ini persisnya terletak di Bab IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik. (SD Putra)


  • https://www.sikerdil.id/
  • https://sdm.ubpkarawang.ac.id/
  • https://atrbpnpontianak.id/
  • https://kampusdua.uas.ac.id/
  • https://mtsn1lampungbarat.sch.id/
  • https://www.smkbhaktipersadakendal.sch.id/
  • https://smanegeri1cipongkor.sch.id/
  • https://smkn2cilakucianjur.sch.id/
  • https://smkkesbimta.sch.id/
  • https://mtsnegeri6kebumen.sch.id/
  • https://epresensi.smkmaarif2temon.sch.id/
  • https://absen.smpn2parang.sch.id/
  • https://smk.almunawwariyyah.sch.id/
  • https://smabinadharma.sch.id/
  • https://alazharcairopagaralam.sch.id/
  • https://absen.tunaskasihschool.sch.id/
  • https://jurnal.panma.ac.id/
  • https://pkmpangkalankerinci.pelalawankab.go.id/
  • https://gis.ambon.go.id/
  • https://sekolahricci.sch.id/
  • https://perpustakaan.smkn1boalemo.sch.id/
  • https://www.mtsrs.sch.id/
  • https://smpn2diwek.sch.id/
  • https://misdarululumkotabaru.sch.id/
  • https://daftar.smpislamalirsyadclp.sch.id/
  • https://alhidayahkedungbetik.sch.id/
  • slot dana