Search

Kasubbag TU Kemenag Lamsel Membuka Kegiatan Pembinaan Karu dan Karom Jamaah Haji Tahun 1443 H/2022 M

Admin 07 Jun 2022 Haji dan Umroh
Kasubbag TU Kemenag Lamsel Membuka Kegiatan Pembinaan Karu dan Karom Jamaah Haji Tahun 1443 H/2022 M

Kasubbag TU Kemenag Lamsel Membuka Kegiatan Pembinaan Karu dan Karom Jamaah Haji Tahun 1443 H/2022 M

Lampung Selatan (Humas)--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mengadakan kegiatan pembinaan Ketua Regu (KARU) dan Ketua Rombongan (KAROM) jamaah haji Kabupaten Lampung Selatan 1443H/2022M, bertempat di Aula Kantor. Selasa (07/06/2022).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Selatan dalam hal ini diwakili Kasubbag Tata Usaha H.Abdul Haris, S.Ag.,M.H.I membuka langsung kegiatan yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Hj. Marwiyah Amin, S.Ag.,M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Abdul Haris menyampaikan pembinaan ini penting dilaksanakan untuk mewujudkan Karu dan Karom yang Profesional dan Amanah agar selalu bersinergi dalam kebersamaan, menjalin kekompakan serta saling membantu dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji Lampung Selatan.

"Karu dan Karom pada intinya harus saling membantu karna peranan yang luar biasa didalam pelaksanaan ibadah haji ini, oleh karna itu pembinaan ini bisa dijadikan bekal agar pelaksanaan ibadah haji nantinya berjalan lancar yang kemudian akan mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala ibadah dan pahala sebagai petugas," tambahnya.

"Kami titipkan 221 orang Jemaah Lampung Selatan kepada petugas kloter, 5 Karom dan 20 Karu. Bimbing bantu jamaah dalam menunaikan rangkaian ibadah haji secara maksimal, semoga Jemaah haji Kab.Lampung Selatan memperolah haji yang mabrur. Utamakan tugas dan jaga ibadah." sambungnya lagi.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Selatan, Hj. Marwiyah Amin, S.Ag.,M.Pd.I menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahim, jalin komunikasi dan menyamakan persepsi dalan memahami tugas fungsi karu dan karom, tugas fungsi petugas kloter serta menyampaikan Dasar dari kegiatan Pembinaan Karu dan Karom ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kouta Haji Indonesia 1443 H / 2022 M, Kepdirjen Nomor 157 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1443H/2022M.

Selanjutnya kata Marwiyah Amin, pahala sebagai Karu dan Karom sangat besar karena tanggung jawabnya juga besar, jika dilaksanakan dengan ikhlas, maka jemaah akan menyandang predikat haji mabrur.

"Keberadaan para Karu dan Karom sangat dibutuhkan yang akan membantu petugas kloter melayani para jemaah sejak keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali pulang ke Tanah Air. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam mengemban amanah tersebut," harapnya. (SD Putra)