Lampung Selatan (Humas) -- Acara penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan melalui proses e-AIW dari PPAIW / Kepala KUA Kec. Rajabasa Lampung Selatan kepada Nazhir Tanah Wakaf Desa Way Muli Kec. Rajabasa kab. Lampung Selatan Rabu, 28 September 2022.
E-AIW adalah aplikasi dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag RI digunakan masyarakat untuk membuat permohonan penerbitan AIW secara digital untuk kemudian divalidasi dan diverifikasi oleh pegawai dan pejabat Wakaf sampai diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Ikrar wakaf (APAIW)
Sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru yaitu Kep Dirjen Bimas Islam No. 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Menurut Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Indra Zulqodri, S.Th.I.,M.Kom.I bahwa e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.(SDP)