Seksi Pendidikan Madrasah
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. LAMPUNG SELATAN
Jalan Indra Bangsawan No.6 Kalianda Telephon/ Fax (0727) 322243
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA BERTUGAS MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA DALAM WILAYAH KABUPATEN/ KOTA BERDASARKAN KEBIJAKAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Fungsi Seksi Penmad :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah
- Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah