Lampung Selatan (humas) – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten Lampung Selatan hari ini (07/07/20) melakukan monitoring dan pengawasan ke KUA Kec. Rajabasa dan KUA Kec. Kalianda. Kegiatan monitoring hari ini merupakan rangkaian monitoring rutin triwulan kedua yang rutin dilakukan tiap tiga bulan sekali. Rangkaian monitoring ini akan berlangsung selama 14 hari dan baru dimulai dari tanggal 7 Juli 2020. Terdapat 17 KUA yang tersebar di berbagai Kecamatan yang akan dikunjungi dalam kegiatan ini.
Kegiatan Monitoring dan Pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa sejauhmana pelayanan nikah dan Rujuk yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan baik pelaksaaan Administrasi Pernikahan dan Rujuk, Pembukuan dan lain sebagainya. Kegiatan ini adalah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam kepada seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan agar pelaksaaan Administrasi Pernikahan dan Rujuk, Pembukuan dan lain sebagainya dapat dilaksanakan dengan baik.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Selatan sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada seluruh KUA sebagai mitra kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk melaksanakan PP No.48 Tahun 2014 ini agar masyarakat tidak terkejut dan memahami apa yang sudah diinginkan oleh pemerintah. H. Abdul Haris, S.Ag, M.HI. menjelaskan bahwa inti isi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah tentang pelaksanaan biaya nikah dan rujuk yang apabila pelaksanaan nikah/rujuk itu dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan atau diKantor Urusan Agama Kecamatan tapi diluar hari dan jam kerja, maka Calon Pengantin (Catin) diharuskan membayar biaya sebesar Rp.600 ribu rupiah.
Apabila pelaksanaan Nikah/ Rujuk itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari dan jam kerja atau catin yang tidak mampu secara ekonomi berdasarkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat (PMA No.24 Tahun 2014 BAB VII Pasal 19 ayat 2) atau catin yang terkena Bencana Alam yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan nikah secara wajar dengan melampirkan surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa (PMA No.24 Tahun 2014 BAB VII Pasal 19 ayat 3 dan 4) maka catin tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis dalam pelaksanaan nikah/rujuknya. (admin)